Kamis, 02 Desember 2010

Presiden : SULTAN Tetap yang Terbaik

Presiden SUSILO BAMBANG YUDHOYONO menegaskan sikapnya sebagai kepala negara dan pemerintahan bahwa kepemimpinan dan posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tangan SULTAN HAMENGKUBUWONO X tetap yang terbaik.

Dalam konferensi pers menjelaskan RUU Keistimewaan DIY di Istana Negara, Jakarta, Hari Kamis 2 Des 2010, Presiden mengatakan Kalau dari sisi politik praktis, sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan republik ini presiden berpendapat untuk kepemimpinan dan posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mendatang yang terbaik dan tepat tetap SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO X. PEnegasan itu di ungkapkan karena posisinya sebagai presiden.

Dalam kapasitas yang lain sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, lanjut dia, tentunya sikap dan pandangan tersebut akan dialirkan kepada garis politik partai.

Dalam penjelasannya tentang Keistimewaan RUU DIY, Presiden YUDHOYONO berkali-kali meminta agar polemik tersebut tidak diarahkan seolah-olah terjadi konflik pribadi antara dirinya dan SULTAN.

Presiden dalam penjelasannya secara detil merunutkan polemik yang berkembang pada 2007 ketika masa jabatan SULTAN HB X akan berakhir pada 2008 namun tidak bersedia lagi memimpin provinsi DIY.

Presiden dengan mempertimbangkan politik dan situasi masyarakat DIY kala itu pun mengambil inisiatif memperpanjang masa jabatan SULTAN HB X dan PAKU ALAM IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY selama tiga tahun hingga 2011.

Dalam penjelasannya, Presiden YUDHOYONO kembali mengulangi pengantarnya dalam sidang kabinet 26 November 2010 yang kemudian menjadi perdebatan hangat di ruang publik.

Presiden kembali menegaskan bahwa ia menginginkan tiga unsur tercakup dalam RUU DIY, yaitu sistem nasional dan negara kesatuan Republik Indonesia, keistimewaan DIY, serta manifestasi nilai-nilai demokrasi.

Meski pemerintah saat ini belum menentukan sikap tentang suksesi kepemimpinan di DIY, Presiden meminta agar dua pandangan yang saat ini mengemuka yaitu pemilihan langsung secara demokratis dan penentuan langsung selalu dikaitkan dengan UUD 1945.

Untuk pandangan model demokratis, Presiden meminta agar dipertimbangkan pasal 18 B ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang.

Sedangkan untuk pandangan model penetapan langsung, Kepala Negara meminta agar dipertimbangkan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Gunung Kelud